Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga Negara masing – masing. Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi.

*Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.



*Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada dinegara asing.

*Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas – batas wilayah suatu Negara.
Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional yang dilakukan dengan Negara lain memiliki jaminan atau landasan hukum, yaitu sebagai berikut :

ØPembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “…. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”.

ØPasal 1 piagam peserikatan bangsa – bangsa (PBB) menyatakan ketentuan berikut :

*PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.

*PBB mengembangkan persahabatan antarbangsa atas dasar persamaandan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.

*PBB mengembangkan kerja sama internsional dalam rangka memecahkan persoalan ekonomi, social budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak – hak asasi manusia tanpa membeda – bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.

*PBB menjadi pusat penyelesaian – penyelesaian masalah internasional.
Share this article :
+
Apakah Anda menyukai postingan ini? Silahkan share dengan klik di sini
Unknown

Saya hanyalah orang biasa yang menyukai blogging dan mencoba berbagi pengalaman dengan yang lain tentang blogging dan SEO. Semoga bisa bermanfaat.

Follow me on: Facebook | Twitter | Google+
×
Previous
Next Post »
Show Facebook Comments
Terima kasih sudah berkomentar
Copyright © 2013. Bagus`Z - All Rights Reserved | Template Created by Kompi Ajaib Proudly powered by Blogger